ANTARA - Polresta Banda Aceh bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Banda Aceh, menyita sebanyak 92 jenis produk kecantikan ilegal di salah satu rumah, di kabupaten Aceh Besar. Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga meringkus pelaku yang juga sepasang suami istri berinisial NH 40 tahun dan HG 58 tahun.
(Aprizal Rachmad/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Aprizal Rachmad/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)