ANTARA -Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (27/12) kembali menghadirkan saksi ahli pidana yang meringankan dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kedua terdakwa FS dan PC dihadirkan secara langsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Putri Hanifa/Syahrudin/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Putri Hanifa/Syahrudin/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)