ANTARA - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tetap mengaktifkan pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, walaupun kebijakan PPKM secara resmi dicabut, Selasa (3/1). Selain masih terjadi risiko penularan COVID-19, masyarakat juga harus memahami perbedaan antara pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah dengan penetapan status pandemi yang pembatalannya merupakan kewenangan WHO. (Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)