ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menemui berbagai pemangku kepentingan termasuk berbagai platform digital dalam proses penyusunan rancangan regulasi terkait hak penerbit atau "Publisher Rights", yang rencananya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya juga akan berdiskusi dengan Dewan Pers dan berbagai kementerian/lembaga untuk membahas substansinya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan Pepres tentang Publisher Rights dalam satu bulan. (Prisca Triferna Violleta/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)