ANTARA - Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dalam kasus pungli sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp3,8 miliar. Hanya saja, mereka belum ditahan karena sejumlah alasan. (Pande Swandikha/Soni Namura/Nusantara Mulkan)