ANTARA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang pembacaan vonis kedua terdakwa di PN Jaksel, Senin (13/2) dinilai adil oleh keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi vonis yang menjadi bukti penegakan hukum tajam juga ke atas. (Putri Hanifa/Rio Feisal/Rayyan/Gracia Simanjuntak)