ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, meski gugatan yang dilayangkan Partai Prima telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, putusan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu hingga Juli 2025 itu tidak secara spesifik menyasar peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)