ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan usaha yang dimiliki PT Pulau Bawah. Hal itu dilakukan lantaran tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulai kecil, ruang laut, hingga kawasan konservasi di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. (Cahya Sari/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)