ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah membentuk tim antarkementerian dan lembaga setelah keluar persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong menyatakan tim gabungan telah menerima usulan dari berbagai platform digital dan asosiasi, serta terus menggesa rampungnya Peraturan Presiden tersebut. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Gracia Simanjuntak)