ANTARA - Warga Negara Asing asal Suriah berusia 51 tahun berinisial K-E terancam dideportasi karena kerap mengamuk di sejumlah tempat hingga meresahkan tamu hotel tempatnya menginap. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksa Imigrasi Tanjung Priok Firman Napitupulu di Jakarta Utara, Selasa (16/5) menyatakan, kewenangan deportasi WNA tersebut dijalankan pihak Imigrasi sesuai dengan kewenangan dalam Pasal 78 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Abdu Faisal/Denno Ramdha Asmara/Rully Yuliardi Achmad)