ANTARA - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menambah kuota 8.000 orang yang terdiri atas 7.360 calon jamaah haji reguler dan calon 640 jamaah haji khusus. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (23/5), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp288,3 miliar untuk calon jamaah haji reguler. (Prisca Violleta/Erlangga Prakoso/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)