ANTARA - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Solo berencana memusnahkan 571 jenis produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan senilai Rp336.831.300. Produk tersebut merupakan sitaan dari tiga produsen obat tradisional berdasarkan kegiatan penindakan antara 2022 hingga 2023. (Denik Apriyani/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)