ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (25/9). (Nadia Putri Rahmani/Jaka Utomo/Satrio Giri Marwanto/Ardi Irawan)