ANTARA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang Komite Etik di Jakarta, Kamis (21/9). Johanis diadukan kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait komunikasinya dengan seorang saksi kasus dugaan korupsi Maret lalu. (Nabil Ihsan /Fauzan/Rayyan/Ardi Irawan)