ANTARA - Pemerintah resmi melarang jual-beli menggunakan platform social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Hal itu pun disambut baik oleh sejumlah pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta.(Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)