ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dana pendampingan hukum kasus BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp60 miliar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10). Penelusuran dilakukan dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengetahui siapa saja penerima dana. (Aloysius Lewokeda /Anggah/Yovita Amalia/Amita Putri Caesaria)