ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus kredit macet di Bank Jatim yang ditaksir merugikan negara senilai Rp7,5 miliar. Sementara telah menetapkan dua orang tersangka yang sejak Kamis (5/10) langsung dilakukan penahanan. (Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)