ANTARA - Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. Sebelumnya Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)