ANTARA - Jutaan orang asing yang datang ke Indonesia membuat Ditjen Imigrasi terus melakukan penegakan hukum untuk menghindari terusiknya keamanan dan kenyamanan bangsa dari WNA bermasalah. Oleh karena itu, pemerintah saat ini lebih selektif dalam memberikan izin masuk bagi warga negara asing ke Indonesia. Pemerintah hanya memberikan izin masuk bagi WNA yang bekerja, berwisata, berinvestasi ataupun kunjungan legal lainnya, sepanjang memberikan manfaat bagi Indonesia. Kebijakan selektif itu diperkuat dengan dicabutnya aturan bebas visa bagi 159 negara. (Rijalul Vikry/Keysha Anissa/Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)

Saksikan juga:
Penegakan hukum keimigrasian Indonesia bagian 1
Penegakan hukum keimigrasian Indonesia bagian 2