ANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan 200 Sertifikat Halal kepada pelaku UMKM di Palangka Raya. Senin, (23/10). Seluruh pelaku UMKM diwajibkan untuk mendapatkan bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Bila tidak memilik sertifikasi halal tersebut, maka pelaku UMKM bisa terkena sanksi. (Redianto Tumon Sp/Andi Bagasela/Rinto A Navis)