ANTARA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dituntut pidana penjara 15 tahun atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu (25/10). Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.(Gilang Gathoot Tetuko/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)