ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, yang kini membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon, mulai 1 November 2023 mengurangi kuota pembuatan paspor dari sebanyak 70 permohonan menjadi 30-40 per hari. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Cilegon Nidya Okta, pada Selasa (31/10), menjelaskan pengurangan kuota dilakukan karena keterbatasan tempat di MPP Kota Cilegon. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)