ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (3/11). Achsanul diduga menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan. (Gilang Gathoot Tetuko/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)