ANTARA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih belum disahkan. Oleh sebab itu, 14 organisasi kesehatan melakukan deklarasi dan menuntut agar pemerintah segera menyetujui RPP tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya adiksi nikotin yang disebabkan dari rokok. (Gilang Gathoot Tetuko/Andi Bagasela/Rinto A Navis)