ANTARA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mulai menerapkan tarif restribusi sebesar Rp100 ribu kepada pedagang di 320 Los Pasar Harum Manis Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Jumat (22/12) menyebut upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Latif Thohir/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)