ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) merupakan izin primer bagi kapal pengeruk pasir laut yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Penindakan bagi yang belum mengantongi izin primer tersebut dapat berupa denda, selain penghentian operasi sementara hingga mengurus dokumen PKKPRL yang diterbitkan KKP. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Ahmad Faishal Adnan)