ANTARA - JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, Rabu (29/5), mengungkapkan keluarga terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) menyanggupi untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada pun, uang hasil dari pemerasan dan gratifikasi yang digunakan keluarga Syahrul Yasin Limpo berjumlah sebesar dua miliar rupiah.
(Irfansyah Naufal Nasution/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)