ANTARA - Jaksa KPK menyatakan ketidakhadiran Presiden Joko Widodo sebagai saksi meringankan, menjadi sebuah bantahan pernyataan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK, Meier Simanjuntak, Senin (10/6), di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yang menilai pernyataan SYL yang menggunakan instruksi presiden sebagai alasan perjalan ke luar negeri, menjadi tidak relevan. (Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Farah Khadija)