ANTARA - Sepanjang bulan Mei-Juni 2024, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil memblokir sebanyak 578 situs judi online yang didapat dari hasil patroli siber dan tindak lanjut laporan warga. Hal itu diungkapkan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra, usai merilis ungkap kasus judi online, dengan menghadirkan lima orang selebgram sebagai tersangka, di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (24/6). (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)