ANTARA - Dua selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat berinisial LA (19) dan R (23) ditangkap Polresta Bogor Kota, mereka diduga mempromosikan situs judi daring di akun Instagram miliknya. Dari aktivitas tersebut, LA mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan sedangkan R mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Senin (1/7), di Kantor Polresta Bogor Kota,  Kecamatan Bogor tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. (Fadzar Ilham Pangestu/Chairul Fajri/Farah Khadija)