ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, Jumat (19/7). KPU Kaltara menyampaikan bahwa pencalonan kepala daerah hanya melalui jalur partai politik dan dua metode pendaftaran calon kepala daerah.
(Cica Andriyani/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
(Cica Andriyani/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)