ANTARA - Komisi Pemilihan Umum berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Akademisi dari FISIP Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Abdul Aziz Marsaoly berkomentar tentang rencana KPU ini. Menurutnya pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh peserta Pilkada 2024. (Harmoko Minggu/Chairul Fajri/Rinto A Navis)