ANTARA - Sidang lanjutan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani kembali dilanjutkan dengan agenda sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (29/10). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi atau keberatan kuasa hukum Supriyani yang diajukan pada sidang sebelumnya.
(Saharudin/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
(Saharudin/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)