ANTARA - Pemprov Jawa Barat mulai mengatur ritase atau jumlah pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat. Pengaturan ritase ini dilakukan untuk pengelolaan sampah di TPA Sarimukti bisa diteruskan dan layak digunakan, hingga TPPAS Legok Nangka beroperasi. (Dian Hardiana/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)