ANTARA - Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak menindak 44 juta batang rokok ilegal dari total 1.500 penindakan pada kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan petugas. Kepala KPP Bea dan Cukai Merak Agus Amiwijaya mengatakan dari hasil pengawasan rokok ilegal tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp40 miliar. (Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)