ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan rudapaksa, dengan tersangka I Wayan Agus Suartama, penyandang difabel. Rekonstruksi menunjukkan  49 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian, diperagakan dengan menghadirkan tersangka, serta tiga orang saksi dan korban.
(Kusnandar/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)