ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang kini memiliki layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai yang diluncurkan pada Kamis (12/12). Layanan ini akan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kota Tangerang melalui sistem aplikasi. Selain mudah dan transparan, layanan ini juga mempercepat proses birokrasi yang biasanya rampung 30 hari menjadi 10 hari selesai. (Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Rinto A Navis)