ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap pengolahan sampah sebelum nantinya masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Selasa (31/12). Dalam kegiatan itu, Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin menyoroti perusahaan pengolahan sampah yang hingga kini belum memiliki izin. Memasuki tahun 2025, ia ingin seluruh pelaku usaha pengolahan sampah harus mempunyai izin pengolahan yang dilengkapi dengan sarana penunjang. (Agung Andhika Indrawan/Sandy Arizona/Rinto A Navis)