ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan
kebijakan perpajakan terkait peningkatan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah dengan nilai fantastis. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12), dia menjelaskan berbagai kebutuhan pokok dan layanan yang selama ini diberikan fasilitas PPN 0 persen tak mengalami perubahan. (Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)