ANTARA - Mahkamah Agung menjatuhi sanksi etik terhadap hakim hingga panitera di PN Surabaya terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Jubir Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1) mengatakan, pimpinan PN Surabaya berinisial "R" dijatuhi hukuman non palu selama 2 tahun, dan "D" mendapat sanksi ringan berupa penyataan tidak puas secara tertulis. (Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)