ANTARA - Pagar misterius dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dianggap sebagai pemagaran laut tanpa izin oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1), mengatakan akan melakukan penyegelan melalui tindakan tegas dan terukur.
(Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)