00:00
00:00
00:00
ANTARA - Demi menjamin kenyamanan masyarakat pelaku perjalanan mudik Lebaran 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan tarif batas atas untuk semua moda transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Pembatasan kenaikan tarif ini berlaku per 24 Maret, yang diikuti dengan pendirian pos layanan, uji kelayakan transportasi hingga sanksi bagi Perusahaan Otobus nakal. (Kusnandar/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)