00:00
00:00
00:00
ANTARA - Pemilihan Suara Ulang (PSU) diselenggarakan mulai tanggal 22 Maret - 9 Agustus 2025 di 24 daerah. Sebanyak 14 daerah diantaranya, bahkan melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Keputusan pelaksanaan PSU diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari sebagai upaya memberikan pemilihan yang adil atas berbagai sengketa yang terjadi pada Pilkada 2024 lalu. (Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Subur Atmamihardja/Soni Namura/Feny Aprianti)