ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan status darurat sampah untuk menyikapi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di beberapa daerah yang sudah melebihi kapasitas. Keputusan tersebut merujuk pada solusi jangka pendek dan menengah, dan menyesuaikan dengan produk turunannya berupa aturan bagi setiap kabupaten/kota yang tidak melakukan penanganan. Pengelolaan sampah yang masuk di 4 lokasi TPA induk ditargetkan mencapai 51,2 persen. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)