ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan wacana satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial, menjadi salah satu upaya untuk menciptakan ruang digital yang sehat. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail pada hari Jumat (19/9), menyebut wacana ini bertujuan untuk mencegah penipuan serta agar masyarakat dapat bertanggung jawab atas konten-konten yang diunggah. (Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)