ANTARA - DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau paripurna di Jakarta, Jumat (26/9). Revisi ini mencakup 84 pasal yang mengatur tata kelola baru dan penguatan peran BUMN. (Putri Hanifa/Agha Yuninda Maulana/Roy Rosa Bachtiar)