ANTARA - Sebanyak 17 anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bawahan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (28/10), dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
(Johanes Viandinando/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)