ANTARA - Empat pengusaha swasta divonis penjara empat tahun, setelah didakwa bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Periode 2015-2016, era mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)