ANTARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa meskipun aktivis buruh Marsinah telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, hak atas keadilan dan kebenaran dalam kasusnya masih belum terselesaikan dan belum terpenuhi. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (12/11). (Irfan Hardiansyah/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)