ANTARA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding mengungkap alasan dua guru ASN di Luwu Utara diberhentikan dengan tidak hormat usai membantu gaji guru honorer dengan memungut dana Rp 20 ribu dari orang tua murid. Erwin Sodding di Kota Makassar, (12/11) mengatakan pemberhentian murni tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (Shintia Aryanti Krisna/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)